You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Buru Penjual Utama Ayam Tiren
photo Nurito - Beritajakarta.id

Polisi Buru Penjual Utama Ayam Tiren

Pasca penggrebekan dua rumah potong ayam tiren (mati kemarin -red), polisi menetapkan tiga tersangka dan sudah memeriksa sembilan saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari sembilan saksi ini ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Saat ini ada tiga tersangka dan sembilan saksi yang kita mintai keterangan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan guna mencari pihak lain yang diduga terlibat. Yang pasti, kata Umar, penjual utama di kawasan Pulogadung yang saat ini belum diamankan kepolisian, akan ditetapkan menjadi tersangka baru.

Ditambahkan Faroq, pihaknya juga terus memburu pedagang di Pasar Perumnas Klender yang diduga sudah menjual ayam tiren ke masyarakat.

Wali Kota Jaktim Nilai Sudin KPKP Ceroboh

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini ada tiga tersangka dan sembilan saksi yang kita mintai keterangan," ujar Umar, Senin (14/12).

Diungkapkan Umar, ayam tiren yang dijual para pelaku umumnya sudah mati dua hari. Modus pelaku, dengan membuang terlebih dahulu jeroan ayam yang mati, kemudian dagingnya dipasarkan dalam kondisi utuh.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati